DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 4 Seri B) diubah menjadi Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 5% (lima persen); Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…