Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2020
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan 7 (Tujuh) Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 10 September 2020 WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 10 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. ADE SARIP HIDAYAT LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd. ALMA WIRANTA, S.H, M.Si. (Han) NIP. 19800507 200312 1 003 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT: (2/87/2020) 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN 7 (TUJUH) PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH I. UMUM Bahwa dalam rangka penataan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor berdasakan hasil evaluasi dan dalam rangka menunjang program reformasi birokrasi, perlu adanya percabutan beberapa Peraturan Daerah Kota Bogor. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup jelas.
: Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 107 WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA
Membuka PDF…