1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
6.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
7.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
8.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
9.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
10.Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
11.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
12.Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan. 4
13.Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
14.Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga medis.
15.Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
16.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
17.Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
18.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
19.Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
20.Jaminan sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin penyandang disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
21.Pemberdayaan sosial adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian penyandang disabilitas agar mampu melakukan peran sosialnya sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya.
22.Pelindungan sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan penyandang disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar.
23.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas, agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
24.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
25.Tenaga Kerja adalah adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
26.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik swasta maupun negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau usaha sosial dan usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5
27.Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
28.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan berbentuk perkumpulan atau organisasi lain yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
29.Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam 1 (satu) lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
30.Guru Pembimbing Khusus adalah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan bagi warga sekolah dan orang tua untuk kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di satuan pendidikan.
31.Lembaga Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat meliputi organisasi profesi, asosiasi pemberi kerja, organisasi kemasyarakatan, lembaga media, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, lembaga adat, lembaga agama dan lembaga sosial.
32.Penyandang disabilitas anak adalah penyandang disabilitas yang usianya kurang atau sama dengan 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
33.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, mental, ekonomi, politik, sosial, seksual, psikologis, termasuk intimidasi dan pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan, penelantaran, serta menghalangi kemampuan untuk menikmati semua hak dan kebebasan korban.
34.Komite Pelindungan Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPPD adalah lembaga non struktural di daerah yang melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi penyelenggaraan pelindungan Penyandang Disabilitas.
35.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.