1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5
4.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Bogor.
8.Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
9.Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perusahaan Umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11.Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan Umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Umum Daerah.
12.Direksi adalah organ Perusahaam Umum Daerah yang bertanggungjawab atas pengurusan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk kepentingan dan tujuan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor serta mewakili Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. 6
13.Rencana Kerja dan Anggaran BUMD atau sebutan lain yang selanjutnya disebut RKA BUMD adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis BUMD
14.Laba bersih adalah kelebihan pendapatan atas beban yang dikeluarkan dalam proses menghasilkan pendapatan setelah dikurangi pajak penghasilan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam 1 (satu) tahun buku tertentu.
15.Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
16.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.
17.Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
18.Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum.
19.Tarif Air Minum selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Walikota untuk pemakaian setiap meter kubik (m³) atau satuan volume lainnya yang diberikan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor Kota Bogor yang wajib dibayar pelanggan.
20.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
21.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Kota Bogor Kota Bogor yang memuat antara lain janji atau pernyataan Pengawas atau Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM. 7
22.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas atau Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
23.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Dewan Pengawas atau Bakal Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang ditetapkan oleh KPM.