Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tanggal 31 Desember Tahun 2019 sebagai berikut:
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk Tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2019 sebagai berikut:
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2019 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. 16
Uraian lebih lanjut atas Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas:
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 23 September 2020 WALI KOTA BOGOR, Ttd. BIMA ARYA Diundangkan di Bogor pada tanggal 23 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd. ADE SARIP HIDAYAT LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI A Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Ttd. ALMA WIRANTA, S.H, M.Si. (Han) NIP. 19800507 200312 1 003 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT: (3/101/2020).
Membuka PDF…