DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
75

Ringkasan

Peraturan Daerah ini sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Peraturan Daerah ini mengatur ruang lingkup Sasaran; Cakupan; Bentuk Kekerasan; Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; Tata Cara Penanganan Kekerasan; Hak Korban, Pelapor, Saksi, dan Peserta Didik sebagai Terlapor dalam Penanganan Kekerasan; Partisipasi Masyarakat; Pengelolaan Data Kasus Kekerasan; Pendanaan.

Isi peraturan

Teks75PDFHirarki

Memuat teks peraturan…