1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bogor. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - BSSN.Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tnd.kotabogor.go.id
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat dengan APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut dengan Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan.
6.Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di satuan pendidikan.
7.Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menyelesaikan Kekerasan di satuan pendidikan.
8.Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.
9.Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di tingkat Daerah.
10.Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disingkat TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.
11.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas satuan pendidikan, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
12.Warga Satuan Pendidikan adalah peserta didik, pendidik, Tenaga Kependidikan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan satuan pendidikan.
13.Warga Satuan Pendidikan Lainnya adalah masyarakat yang beraktifitas atau yang bekerja di lingkungan satuan pendidikan.
14.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
15.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
16.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
17.Korban adalah setiap orang yang mengalami Kekerasan.
18.Pelapor adalah setiap orang yang melaporkan mengenai Kekerasan yang dialami atau diketahui.
19.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan atas apa yang didengar, dilihat, dan/atau dialami terhadap dugaan terjadinya Kekerasan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - BSSN.Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tnd.kotabogor.go.id
20.Terlapor adalah setiap orang yang diduga melakukan Kekerasan terhadap Korban.
21.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan/atau organisasi kemasyarakat.
22.Ketimpangan relasi kuasa adalah ketimpangan yang disebabkan ketidaksetaraan sosial hingga menciptakan situasi dimana satu pihak memiliki lebih banyak kekuasaan, kontrol, dan pengaruh atas pihak lain, sehingga dapat menciptakan peluang penyalahgunaan dan eksploitasi dalam aspek kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, dan sejenisnya.