1.Daerah Kota adalah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
6.Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, membangun, melaksanakan operasional dan pemeliharaan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik. 6
7.Jaringan Perpipaan Air Limbah adalah jaringan pengumpul air limbah dari sumber ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang terdiri atas pipa primer, sekunder, dan tersier beserta kelengkapannya.
8.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.
9.Pelayanan Air Limbah Domestik meliputi pelayanan sistem terpusat dan Sistem Layanan Lumpur Tinja (SLLT).
10.Sistem Layanan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat SLLT adalah suatu pengelolaan lumpur tinja yang dilakukan secara terpadu dimana seluruh komponen operasinya (pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan lumpur tinja) dapat berjalan dengan baik, benar, dan berkelanjutan karena didukung oleh prasarana, lembaga, prosedur, aturan, dan finansial yang memadai.
11.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat.
12.Sistem penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program pemerintah daerah.
13.Sistem penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan.
14.Efluen adalah aliran keluar dari suatu sistem pengolahan air limbah.
15.Lumpur Tinja adalah limbah cair yang dihasilkan oleh manusia (tinja).
16.Sumberdaya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
17.Tangki septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk merubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ke tanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan. 7
18.Upflow filter atau sejenisnya adalah unit pengolah air limbah yang ditambahkan ke unit tangki septik yang menggantikan resapan agar efluen air limbah dapat dibuang ke badan air tanpa mengganggu lingkungan.
19.Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
20.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non-fisik.
21.Pembangunan adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
22.Operasi dan pemeliharaan adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
23.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, operasi, dan pemeliharaan pengelolaan air limbah domestik.
24.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan, dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
25.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
26.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
27.SPALD Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja. 8
28.SPALD Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaaan.
29.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
30.Pengelola Air Limbah Domestik adalah Perangkat Daerah dan/atau instansi swasta yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan dasar air limbah domestik.
31.Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disingkat UPTD SPALD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah Kota untuk melaksanakan sebagian kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah Kabupaten/Kota.
32.Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disingkat BUMD SPALD adalah badan usaha yang dibentuk untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPALD yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
33.Badan Usaha SPALD adalah badan usaha berbadan hukum yang kegiatannya menyelenggarakan SPALD.
34.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.
35.Regulator Air Limbah adalah institusi yang bertanggungjawab melaksanakan tugas untuk penyusunan kebijakan, perencanaan, pembangunan sarana dan prasarana, monitoring dan evaluasi. 9
36.Operator Air Limbah adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah yang dapat berbentuk UPT SPALD, Badan Usaha SPALD, Kelompok Masyarakat, dan Perorangan.
37.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan di bidang pengelolaan Air Limbah Domestik guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
38.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan Air Limbah Domestik untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
39.Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang, dan/atau badan hukum.
40.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung.
41.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
42.Tarif retribusi daerah adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang, besarnya tarif dapat dinyatakan dalam rupiah per unit tingkat pengguna jasa.
43.Jamban adalah suatu ruangan yang mempunyai fasilitas pembuangan kotoran manusia yang terdiri atas tempat jongkok atau tempat duduk dengan leher angsa atau tanpa leher angsa (cemplung) yang dilengkapi dengan unit penampungan kotoran dan air untuk membersihkannya.
44.Jamban sehat adalah fasilitas pembuangan tinja yang efektif untuk memutus mata rantai penularan penyakit. 10