1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur pemyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor. 9
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
5.Dinas adalah dinas yang membidangi perindustrian dan perdagangan.
6.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
7.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
8.Industri Kecil adalah industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
9.Industri Menengah adalah industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
10.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 10
12.Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang selanjutnya disingkat UKM adalah usaha yang memiliki skala usaha kecil dan menengah.
13.Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
14.Sistem Informasi Industri adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
15.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
16.Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
17.Sentra Industri Kecil dan Menengah adalah kawasan tempat sekelompok perusahaan industri kecil dan menengah yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, atau melakukan proses pengerjaannya sama.
18.Workshop Industri adalah sarana dan prasarana penunjang industri berupa sebuah bangunan yang menyediakan ruang dan peralatan untuk melakukan proses produksi.
19.Pusat Souvenir adalah sebuah bangunan yang menyediakan tempat untuk promosi produk hasil industri.
20.Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/ atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri. 11
21.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
22.Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
23.Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
24.Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
25.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
26.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
27.Perdagangan Dalam Negeri adalah perdagangan barang dan/atau jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.
28.Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara. 12
29.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
30.Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
31.Produk Dalam Negeri adalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia.
32.Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
33.Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan.
34.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha kecil, modal kecil, dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
35.Pusat Perbelanjaan adalah suatu areal tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
36.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. 13
37.Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada pembeli akhir dengan cara pelayanan mandiri.
38.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
39.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro dengan usaha besar.
40.Izin Usaha Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPR adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat.
41.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan.
42.Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disingkat IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan.
43.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
44.Gudang Tertutup adalah gudang yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin.
45.Gudang Terbuka adalah gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu. 14
46.Gudang berbentuk Silo atau Tangki adalah suatu ruangan tempat khusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, curah atau biji-bijian yang konstruksinya terbuat dari baja, besi, aluminium, beton atau kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuaikan dengan karakteristik barang yang disimpan.
47.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang.
48.Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.
49.Pengelola Gudang adalah pelaku usaha yang melakukan penyimpanan barang yang ditujukan untuk diperdagangkan, baik gudang milik sendiri maupun milik pihak lain.
50.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
51.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
52.Peredaran minuman beralkohol adalah kegiatan menyalurkan minuman beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub-distributor, pengecer atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
53.Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi.
54.Penjual langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan. 15
55.Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
56.Usaha Restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian disuatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
57.Bar adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan minuman beralkohol dan minuman lainnya.
58.Hotel adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan dan fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola, dan dimiliki oleh pihak yang sama kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
59.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
60.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol.
61.Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.
62.Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan. 16
63.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Firma Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan/atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
64.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
65.Tera ulang adalah kegiatan menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku untuk memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera.
66.Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan atau kuantitas.
67.Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
68.Alat timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbang.
69.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan. 17
70.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selajutnya disingkat UTTP adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan atau kuantitas, kuantitas atau penakaran, massa atau penimbangan, serta perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
71.Tera adalah kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau dengan tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang belum dipakai.
72.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.
73.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat di tera atau tera ulang.
74.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau tera ulang.
75.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera/tera ulang, untuk mencegah penukaran atau perubahan.
76.Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat dimana tera dilakukan. 18
77.Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera/tera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera/tera ulang.
78.Penguji adalah pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian pada Balai Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian yang ditunjuk/ditugaskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
79.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan dinas teknis yang membidangi kemetrologian yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penyelenggaraan Tera, Tera Ulang Alat-alat, Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Kalibrasi Alat Ukur serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
80.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup, yang untuk menggunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya.
81.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah Rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah kota/kabupaten
82.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
83.Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 19