1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi tugas tertentu di bidang pemakaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Tanah Makam adalah tanah yang disediakan/digunakan untuk memakamkan jenazah dengan luas dan ukuran Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - BSSN. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tnd.kotabogor.go.id sesuai dengan ketentuan.
7.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
8.Tempat Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh orang pribadi atau badan sosial dan/atau badan keagamaan.
9.Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah, faktor budaya dan agama.
10.Tanah Wakaf adalah tanah milik pribadi yang diserahkan kepada Nazhir untuk dipergunakan sebagai tempat pemakaman umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Pemakaman Tumpang adalah pemakaman yang telah dipersiapkan untuk memakamkan lebih dari 1 (satu) jenazah yang pelaksanannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
12.Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
13.Tempat Penyimpanan Abu Jenazah adalah tempat yang dibangun di lingkungan Krematorium dipergunakan menyimpan abu jenazah setelah dilakukan kremasi/pengabuan jenazah.
14.Tempat Penyimpanan Jenazah Sementara adalah tempat yang disediakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyimpan jenazah sementara karena pada saat meninggalnya tidak dapat dilaksanakan pemakaman.
15.Jenazah adalah badan atau tubuh yang sudah mati atau tidak bernyawa.
16.Kereta Jenazah adalah kendaraan/mobil angkutan yang disediakan untuk pengangkutan jenazah.
17.Tempat Pemakaman Umum Terpadu yang selanjutnya disebut TPU Terpadu adalah TPU bagi setiap orang yang dikatagorikan berdasarkan agama, kepercayaan dan/atau golongan serta dibedakan oleh blok yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
18.Blok adalah pembagian bagian-bagian dari TPU Terpadu yang berdasarkan agama dan golongan.
19.Petak adalah Tanah Makam yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang berada di Tempat Pemakaman Umum.