Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - BSSN.Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tnd.kotabogor.go.id ALMA WIBANTA, S.H., M.SI (HAN) Pembina Tk.l Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 20 Agustus 2025 WALI KOTA BOGOR, TTD DEDIE ABDU RACHIM Diundangkan di Bogor pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, TTD DENNY MULYADI BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2025 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR PROVINSI JAWA BARAT (5/133/2025) Salinan sesuai dengan aslinya Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - BSSN.Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tnd.kotabogor.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 dan UU No. 23 Tahun 2014 bahwa Rencana pembangunan daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD Kota Bogor Tahun 2019-2024 berakhir seiring dengan berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota Bogor periode 2019-2024 yakni Dr. Bima Arya Sugiarto dengan Wakil Wali Kota Bogor, Drs. Dedie A. Rachim, M.A. Pada 27 November 2024 dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak, yang telah menetapkan Wali Kota Bogor untuk periode 2025-2030 yakin Drs. Deddi A. Rachim, M.A. dengan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin. Pelantikan Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden RI. Visi Wali Kota Bogor 2025-2029 adalah Bogor Beres, Bogor Maju, dengan 4 Misi yaitu Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera dan Bogor Lancar. Visi Misi inilah yang menjadi acuan penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029, selain Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, Perda No. 10 Tahun 2024 tentang RPJPD Kota Bogor 2025-2045 serta RPJMD Provinsi Jawa Barat, sebagaimana amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Naional (RPJMN). Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bogor dalam rangka mewujudkan Visi Misi Kepala Daerah, juga mewujudkan visi jangka panjang daerah sebagaimana tercantum dalam RPJPD Kota Bogor Tahun 2025–2045. RPJMD Tahun Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - BSSN.Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tnd.kotabogor.go.id l!l ; ~·(!] ,~ ~ I -· I~ ~ ~ ~ l!l 2025-2029 merupakan rencana pembangunan jangka menengah lima tahun pada tahapan pertama RPJPD 2025-2045. RPJMD Kota Bogor Tahun 2025–2029 akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) Tahun 2025–2029, Rencana Kerja Tahunan baik tingkat Pemerintah Daerah (RKPD) dan tingkat Perangkat Daerah (Renja-PD) serta menjadi acuan dalam pengalokasian anggaran, evaluasi kinerja, dan koordinasi antar pemangku kepentingan. Penyusunan RPJMD Kota Bogor Tahun 2025-2029 menggunakan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, politis, dan top-down serta bottom-up. Pendekatan proses perencanaan sebagaimana dimaksud diatas yaitu :
1.Pendekatan Politik, pendekatan ini memandang bahwa pemilihan kepala daerah adalah proses penyusunan rencana program karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan para calon kepala daerah. Dalam hal ini, pembangunan adalah penjabaran agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah saat kampanye ke dalam RPJMD. Pendekatan politis juga dilakukan melalui pembahasan di DPRD Kota Bogor, yang mengacu pada ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD, dan Pasal 68 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik.
2.Pendekatan Teknokratik, pendekatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga yang secara fungsional bertugas untuk hal tersebut;
3.Pendekatan Partisipatif, pendekatan ini dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan, para pakar/narasumber yang kompeten di bidangnya. Penjaringan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dilaksanakan melalui proses konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan, pembahasan dengan perangkat daerah sebagai pelaksana pembangunan. Pendekatan ini bertujuan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki;
4.Pendekatan Atas-Bawah (top-down) dan Bawah-Atas (bottom-up), pendekatan ini dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Hasil proses tersebut kemudian diselaraskan melalui musyawarah rencana pembangunan. Penyusunan RPJMD Kota Bogor Tahun 2025-2029 juga menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial. Tematik artinya bahwa RPJMD disusun dengan berfokus pada tema tertentu yang relevan dengan kebutuhan Kota Bogor. Holistik artinya Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - BSSN.Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tnd.kotabogor.go.id ALMA WIBANTA, S.H., M.SI (HAN) Pembina Tk.l Ditandatangani secara elektronik oleh : KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, menekankan pada pentingnya memandang pembangunan dari berbagai sudut pandang dan sektor secara menyeluruh. Integratif artinya mengedepandan koordinasi lintas sector dan lintas kelembagaan untuk dapat menciptakan sinergi antar berbagai instansi yang ada di Kota Bogor. Sedangkan spasial artinya menekankan pada pentingnya mempertimbangkan karakteristik geografis atau lokasi dalam perencanaan pembangunan. II. PASAL DEMI PASAL