1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Bogor.
6.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
7.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
9.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
10.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
11.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
12.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
13.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 5
14.Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
15.Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penataan ruang.
16.Pembinaan penataan ruang adalah upaya meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
17.Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
18.Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Kota Pusaka adalah kota yang memiliki kualitas dan nilai budaya, kekentalan sejarah dan alam yang terkait erat dengan proses pembentukan kota atau bagian-bagian dari kota, berupa aset pusaka alam, budaya, saujana, serta rajutan berbagai pusaka tersebut secara utuh yang berpijak kepada kearifan lokal yang mendorong kreativitas, inovasi, produktivitas, dan kualitas kotanya untuk kesejahteraan masyarakat.
20.Wilayah Pelayanan yang selanjutnya disingkat WP adalah satu kesatuan wilayah dari kota yang merupakan wilayah yang terbentuk secara historical, fungsional, dan dipertegas dengan kesamaan fisik, kesamaan cara penanganan, dan administratif dalam rangka pencapaian daya guna pelayanan kegiatan.
21.Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
22.Pola ruang adalah rencana distribusi peruntukan ruang wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan budi daya.
23.Sistem pusat pelayanan adalah kawasan yang diarahkan bagi pemusatan berbagai kegiatan campuran maupun yang spesifik memiliki fungsi strategis dalam menarik berbagai kegiatan pemerintahan, sosial, ekonomi, dan budaya, serta kegiatan pelayanan kota menurut hirarki yang terdiri dari sistem pusat primer yang berskala kota, regional, nasional dan internasional, sistem pusat sekunder kegiatan yang berskala wilayah, dan sistem pusat tersier untuk kegiatan berskala lokal.
24.Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang menjadi pusat orientasi bagi penduduk seluruh kota untuk kegiatan dan fasilitas skala kota dan regional mencakup kegiatan-kegiatan jasa dan perdagangan, pemerintahan kota, serta prasarana sarana umum dengan skala pelayanan kota dan regional. 6
25.Sub Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat Sub PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang menjadi pusat orientasi bagi penduduk di dalam setiap WP untuk kegiatan dan fasilitas skala kota dan WP yang mempunyai komponen-komponen yang berpotensi untuk menjadi struktur pengikat seperti kegiatan pemerintahan, perdagangan, jasa, prasarana sarana umum, dan RTH dengan skala pelayanan kota dan WP.
26.Pusat Lingkungan yang selanjutnya disebut PL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang menjadi pusat orientasi bagi penduduk di dalam setiap WP untuk kegiatan dan fasilitas skala WP yang mempunyai komponen-komponen yang berpotensi untuk menjadi struktur pengikat seperti kegiatan pemerintahan, perdagangan, jasa, prasarana sarana umum, dan RTH skala pelayanan WP.
27.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
28.Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
29.Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
30.Jalan arteri primer adalah jalan arteri yang menghubungkan antar pusat kegiatan nasional atau antar pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah.
31.Jalan arteri sekunder adalah jalan arteri yang menghubungkan antara kawasan primer dan kawasan sekunder kesatu, antarkawasan sekunder kesatu, atau antara kawasan sekunder kesatu dan antar kedua.
32.Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
33.Jalan kolektor primer adalah jalan kolektor yang menghubungkan antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan lokal.
34.Jalan kolektor sekunder adalah jalan kolektor yang menghubungkan antara kawasan sekunder kedua, atau antara kawasan sekunder kedua dan kawasan sekunder ketiga kolektor.
35.Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
36.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari 1 (satu) tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. 7
37.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
38.Transportasi perkeretaapian adalah transportasi berbasis rel.
39.Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.
40.Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development yang selanjutnya disingkat TOD adalah kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai kawasan terpusat pada integrasi inter dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi pemanfaatan ruang campuran dan padat dengan intensitas pemanfaatan ruang sedang hingga tinggi.
41.Kereta api khusus adalah kereta api yang digunakan di wilayah perkotaan untuk mengangkut penumpang, biasanya dilaksanakan dengan menggunakan kereta api ringan, kereta api berat (heavy rail transit), monorail. Kereta api ini biasanya dijalankan dengan menggunakan tenaga listrik, seperti kereta rel listrik sehingga tidak menimbulkan pencemaran gas rumah kaca secara langsung.
42.Jalur pejalan kaki adalah lintasan yang diperuntukkan untuk berjalan kaki dapat berupa trotoar, penyeberangan sebidang, dan penyeberangan tidak sebidang.
43.Kendaraan tidak bermotor adalah jenis transportasi yang tidak menggunakan kendaraan bermotor (mesin), seperti bersepeda dan berjalan kaki.
44.Simpul transit atau transfer point adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa stasiun kereta api, terminal, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
45.Sarana prasarana pejalan kaki adalah seluruh bangunan pelengkap yang disediakan untuk pejalan kaki guna memberikan layanan demi kelancaran, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pejalan kaki.
46.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum;
47.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
48.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub-sistem pengolahan setempat.
49.Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu. 8
50.Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
51.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
52.Daya tampung lingkungan hidup kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalamnya.
53.Sumber daya air yang selanjutnya disingkat SDA adalah sumber daya yang mencakup air, sumber air, dan daya air yang terkandung didalamnya.
54.Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri-kanan sungai termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
55.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
56.RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
57.RTH privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang pribadi yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat yang ditanami tumbuhan.
58.Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
59.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
60.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
61.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
62.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
63.Kawasan pertahanan dan keamanan adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan. 9
64.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
65.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
66.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
67.Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan.
68.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi Tempat Pemrosesan Akhir jaraknya lebih dari 25 km (dua puluh lima kilometer) yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
69.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
70.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mal, plasa, pusat perdagangan, maupun sebutan lainnya.
71.Pasar rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerja sama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
72.Sektor informal adalah kegiatan usaha yang ditandai dengan bersandar pada sumber daya lokal, usaha milik sendiri, operasinya dalam skala kecil, padat karya, dan teknologinya bersifat adaptif, keterampilan dapat diperoleh di luar sistem sekolah formal, tidak terkena secara langsung oleh regulasi, dan pasarnya bersifat kompetitif.
73.Ruang evakuasi bencana merupakan area terbuka atau lahan terbuka hijau atau bangunan yang dapat digunakan masyarakat untuk menyelamatkan diri dari bencana alam maupun bencana lainnya.
74.Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial-budaya dan/atau lingkungan.
75.Pengendalian pemanfataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10
76.Ketentuan Umum Peraturan Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang/penataan kota dan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan RTRW kota.
77.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
78.Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencena kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.
79.Ketentuan insentif dan disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
80.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelornpok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
81.Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan prakarsa masyarakat untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang.
2.Diantara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IA dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1A, sehingga BAB IA Pasal 1A berbunyi sebagai berikut: