Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor. Ditetapkan di Bogor pada tanggal 24 September 2024 Pj WALI KOTA BOGOR, TTD. HERY ANTASARI Diundangkan di Bogor pada tanggal 24 September 2024 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, TTD. SYARIFAH SOFIAH DWIKORAWATI LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2024 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR, PROVINSI JAWA BARAT: (6/159/2024). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE - BSSN. Untuk memastikan keasliannya, silahkan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://tnd.kotabogor.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG DANA CADANGAN PEKAN OLAH RAGA PROVINSI JAWA BARAT XV TAHUN 2026 I. UMUM Untuk membiayai Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Barat XV Tahun 2026 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Daerah perlu membentuk Dana Cadangan. Pembentukan Dana Cadangan tersebut dengan mendasarkan pada:
a.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan;
c.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
d.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
e.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan;
f.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
g.Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional; dan
h.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Barat XV Tahun 2026. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.