1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang berwenang di bidang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kota dan mendapat pendelegasian dari Wali Kota. 8
5.Pengelolaan adalah proses pencapaian tujuan dan sasaran meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, badan usaha, dan/atau badan hukum.
8.Peran Serta Masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang.
9.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
10.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11.Kawasan Resapan Air adalah kawasan yang memiliki sifat fisik tanah yang dapat meresapkan dan menyimpan air dalam tanah.
12.Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan yang secara fisik memiliki sifat yang peka terhadap gangguan bencana alam seperti longsor, banjir, gempa, tsunami, likuifaksi, puting beliung, dan lainnya. 9
13.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
14.Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
15.Kawasan Riparian adalah kawasan berkarakter ekologis terletak di daerah peralihan antara sungai dan daratan tepian yang memiliki karakter perpaduan antara lingkungan perairan dan daratan.
16.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
17.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi penghijauan dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
18.Teknik Pengaturan Zonasi adalah aturan yang disediakan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar dalam pelaksanaan pembangunan kota sebagaimana yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang.
19.Garis sempadan adalah adalah garis batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas. 10
20.Lingkungan hidup adalah adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
21.Kualitas lingkungan adalah nilai suatu lingkungan yang terkait dengan ketersediaan air, udara dan tanah untuk kesehatan dan kenyamanan manusia serta keamanan dan keberlanjutan lingkungan.
22.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh, menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabiltas, dan produktifitas lingkungan hidup.
23.Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menghasilkan jenis tumbuhan maupun hewan dan jasad renik.
24.Vandalisme adalah kegiatan manusia yang dapat atau berpotensi mengganggu dan merusak penampilan, keberadaan dan keberlanjutan suatu benda atau sumber daya.
25.Vegetasi adalah istilah ekologis yang menyatakan keseluruhan komunitas tumbuh-tumbuhan di suatu tempat tertentu mencakup perpaduan komunal dari jenis-jenis flora penyusunnya maupun tutupan lahan yang dibentuknya.
26.Tanaman merupakan elemen utama pembentuk ruang terbuka hijau (RTH) yang akan tumbuh dan berkembang dengan baik dalam kondisi lingkungan tumbuh yang sesuai. Tanaman diklasifikasi berdasarkan daerah asal (endemik, introduksi), lama pertumbuhan (setahun, tahunan), dan ukuran tinggi tanaman (pohon, perdu, semak, penutup tanah, rumput). 11
27.Tanaman endemik/lokal adalah jenis-jenis tanaman khusus yang tumbuh dan berkembang pada suatu daerah tertentu, umumnya, karena kondisi geoklimatnya.
28.Tanaman introduksi adalah jenis-jenis tanaman yang didatangkan dari daerah lain untuk ditanam pada daerah tertentu.
29.Tanaman setahun adalah jenis tanaman yang memiliki fase pertumbuhan vegetatif (pertumbuhan akar, batang, daun, percabangan) dan generatif (berbunga dan berbuah) hanya dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
30.Tanaman tahunan adalah jenis tanaman yang memiliki fase pertumbuhan vegetatif dan generatif dalam waktu lebih dari setahun atau berulang dalam waktu bertahun-tahun.
31.Tanaman Pusaka adalah tanaman yang memiliki nilai unik budaya dan kesejarahan yang tinggi, signifikan, dan tidak tergantikan dalam perkembangan kota atau bagian kota.
32.Pohon adalah tipe tanaman tegak berkayu dengan ukuran tinggi minimal 5m (lima meter). Berdasarkan ukuran tingginya, jenis pohon dapat diklasifikasi menjadi pohon tinggi (>15m (lebih dari lima belas meter)), pohon sedang (10-15m (sepuluh sampai dengan lima belas meter)), dan pohon rendah (5-10m (lima sampai dengan sepuluh meter)).
33.Perdu adalah tipe tanaman yang berkayu dan semi berkayu dengan tinggi antara 3-6m (tiga sampai dengan enam meter), dan umumnya tipe tanaman ini tidak menggugurkan daunnya (tanaman evergreen).
34.Semak adalah tipe tanaman berkayu yang ukurannya lebih kecil dari perdu dan ditandai dengan adanya percabangan (sering sangat rimbun) dekat dengan permukaan tanahnya, dan umumnya tipe tanaman ini tidak menggugurkan daunnya (tanaman evergreen).
35.Tanaman penutup tanah adalah tipe tanaman non atau semi berkayu, umumnya herbaseus, yang tumbuh tegak dan/atau menjalar diatas muka tanah dengan tinggi maksimal 0,5m (nol koma lima persen) dan umumnya tipe tanaman ini tidak menggugurkan daunnya (tanaman evergreen). 12
36.Rumput adalah tipe tanaman non berkayu yang tumbuh menjalar diatas permukaan tanah dengan tinggi maksimal 0,5m (nol koma lima persen) dan berumur tahunan.
37.Ruang Terbuka adalah bagian dari tata ruang kota yang tidak terbangun baik dalam bentuk RTH maupun non RTH.
38.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah bagian dari areal ruang terbuka di berbagai tempat pada lahan perkotaan yang pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuhan secara alamiah ataupun melalui budidaya yang berfungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kehidupan dan kesejahteraan manusia atau warga kotanya selain untuk kenyamanan, keindahan dan kesehatan lingkungan serta guna mewujudkan keberlanjutan kota.
39.Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras, atau berupa badan air.
40.Ruang Terbuka Hijau Lindung yang selanjutnya disingkat RTH Lindung adalah RTH dengan fungsi utama untuk menjaga dan melindungi keberlanjutan sumberdaya alam dan kualitas lingkungan di area tersebut.
41.Ruang Terbuka Hijau Budidaya yang selanjutnya disingkat RTH Budidaya adalah RTH dengan fungsi utama untuk kenyamanan, dan keindahan lingkungan serta kesehatan dan kesejahteraan kota dan warganya.
42.Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disingkat RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan edukasi masyarakat secara umum.
43.Ruang Terbuka Hijau Privat, yang selanjutnya disingkat RTH Privat, adalah RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta. 13
44.Ruang Terbuka Hijau Kawasan adalah RTH yang berbentuk areal.
45.Ruang Terbuka Hijau Linier adalah RTH yang berbentuk memanjang.
46.Ruang Terbuka Hijau Pusaka/Warisan yang selanjutnya disingkat RTH Pusaka adalah RTH yang memiliki nilai unik budaya dan kesejarahan yang tinggi, signifikan dan tidak tergantikan dalam perkembangan kota atau bagian kota.
47.Taman kota adalah suatu areal rekreasi, baik bertema alam atau buatan, dalam suatu wilayah dan skala perkotaan yang memiliki fungsi dan manfaat rekreatif dan bersosial warga kotanya.
48.Taman lingkungan adalah suatu areal rekreasi, umumnya bertema sosial, dalam suatu kawasan permukiman atau perumahan yang memiliki fungsi dan manfaat rekreatif dan bersosial warga permukiman tersebut.
49.Taman Pemakaman Umum adalah suatu areal milik Pemerintah Daerah yang direncana dan dirancang khusus untuk tempat pemakaman bagi warga kotanya dengan kawasan yang didominansi tanaman rumput dibagian utama area.
50.Hutan kota adalah suatu kawasan konservasi ex-situ untuk dimanfaatkan sebagai area rekreasi alam dengan minimal luas 0,25 ha (nol koma dua puluh lima hektar) dalam suatu wilayah perkotaan yang memiliki fungsi dan manfaat hutan (antara lain untuk konservasi hayati, penurunan suhu, perlindungan tanah, konservasi air; juga memiliki fungsi sosial antara lain untuk areal edukasi, rekreasi, berolah-raga dan bersosial warga kota, sebagai museum alami) melalui berbagai tegakan pohon yang mendominasi arealnya.
51.Kebun Botani/Kebun Raya adalah suatu kawasan konservasi ex-situ yang dirancang untuk fungsi koleksi dan konservasi beragam tumbuhan ex-situ, serta fungsi edurekreasi, umumnya dibangun dan dikelola oleh pemerintah. 14
52.Sabuk hijau (greenbelt) adalah RTH berbentuk linier yang dirancang untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau perkembangan kota, menurunkan suhu kota, konservasi air, konservasi hayati, dan sebagai area rekreasi alam publik.
53.Lanskap jalan (streetscape) adalah rancangan suatu unit jalan yang berbentuk memanjang dengan menggunakan elemen tanaman dan juga non tanaman guna meningkatkan keindahan lingkungannya, juga kenyamanan dan keamanan berkenderaan dan berjalan bagi warga kota yang melintasinya.
54.Jalur hijau jalan adalah RTH suatu unit jalan yang berbentuk memanjang dengan menggunakan beragam tanaman, terutama jenis pohon sebagai identitas jalan tersebut, guna meningkatkan keasrian dan keindahan lingkungannya, juga kenyamanan dan keamanan berkenderaan dan berjalan bagi warga kota yang melintasinya.
55.Koridor Hijau Kota (Urban Green Corridor) adalah RTH linier yang membentuk koridor hijau (seperti koridor jalan dengan deretan pohon di bagian tepinya, koridor hijau sungai).
56.Taman dinding/Dinding ramah lingkungan (Green wall) adalah RTH yang dirancang dalam bentuk vertikal terutama pada bagian dinding bangunan atau struktur untuk fungsi keindahan, mencegah longsor dan erosi, menurunkan suhu dan mereduksi pencemar udara.
57.Taman vertikal (Vertical Green) adalah RTH yang dirancang dalam bentuk vertikal terutama pada bagian dinding bangunan atau struktur untuk fungsi keindahan, menurunkan suhu dan mereduksi pencemar udara.
58.Taman atap (Roof Garden) adalah RTH yang dirancang dibagian atas dari suatu gedung yang berfungsi untuk keindahan lingkungan serta penyaring sinar matahari dan kecepatan angin. 15
59.Infrastruktur hijau (Green Infrastructure) adalah jaringan dari lahan-lahan alami (badan air, lahan basah, hutan, habitat hidupan liar, dan lahan-lahan alami lainnya, taman, area konservasi, area pertanian, area peternakan) yang mendukung kelanjutan hidup dari berbagai species lokal, menjaga berjalannya proses alami dan ekologis, memelihara sumberdaya air dan udara bersih yang selanjutnya berkontribusi terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.
60.Dokumen Perencanaan Daerah adalah hasil kebijakan perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
61.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
62.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.