1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor yang dapat disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah Kota Bogor yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 5
5.Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah.
6.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor yang selanjutnya disebut Bank Kota Bogor adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
8.Kantor Cabang adalah kantor Bank Kota Bogor yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat Bank Kota Bogor yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
9.Kantor Kas yaitu kantor Bank Kota Bogor yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
10.Kegiatan Pelayanan Kas yaitu kegiatan kas keliling, payment point, dan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu Automated Teller Machine (Anjungan Tunai Mandiri) dan/atau kartu debit.
11.Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas dalam rangka melayani masyarakat secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung, atau kantor Bank Kota Bogor nonpermanen, tidak termasuk kegiatan promosi. 6
12.Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha Bank Kota Bogor.
13.Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Bank Kota Bogor yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
14.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
15.Dewan Pengawas adalah organ Bank Kota Bogor yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Bank Kota Bogor.
16.Direksi adalah organ Bank Kota Bogor yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bank Kota Bogor untuk kepentingan dan tujuan Bank Kota Bogor, serta mewakili Bank Kota Bogor di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah atau anggaran dasar.
17.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Daerah.
18.Daftar Tidak Lulus yang selanjutnya disingkat DTL adalah daftar yang ditatausahakan oleh OJK yang memuat pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan. 7
19.Tata Kelola adalah tata kelola Bank Kota Bogor yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
20.Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
21.Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank Kota Bogor.
22.Satuan Pengawas Intern adalah satuan pengawas intern Bank Kota Bogor.
23.Pegawai adalah pegawai pada Bank Kota Bogor yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan surat keputusan direksi.
24.Gaji adalah penerimaan gaji pokok, tunjangan isteri/suami, dan anak.
25.Gaji Pokok adalah Gaji pokok yang ditentukan dalam daftar skala Gaji Pegawai pada Bank Kota Bogor.
26.Penghasilan adalah Gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah.