DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 02 Tahun 2018

Nomor
02
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Surat Izin Usaha Perdagangan yang SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Kepala Daerah melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Kecil. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Menengah. Perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memiliki SIUP Besar.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…