DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 03 Tahun 2018

Nomor
03
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Retribusi Daerah yang disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut Retribusi atas pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut Retribusi atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Jenis Retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Tertentu dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Dihapus; dan Retribusi Izin Trayek.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…