Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 04 Tahun 2018
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Neraca; c. Laporan Arus Kas (LAK); d. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL); e. Laporan Operasional (LO); f. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan g. catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut: a. Pendapatan sebesar Rp 1.060.400.315.664,76 b. Belanja sebesar Rp 945.168.192.323,00 dengan Surplus / ( Defisit ) sebesar Rp 115.232.123.341,76 c. Pembiayaan, dengan penerimaan sebesar Rp 74.119.256.461,18 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00 menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 74.119.256.461,18
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…