menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat . Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang: Y 1 Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: . Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang2. Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang3. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BONTANG dan WALI KOTA BONTANG MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASIDAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BONTANG. / 2