Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 4 sebesar Rp.1.949.833.132. 700,00 dengan rincian sebagai berikut: 497.165.000.000,00 (-) 0,00 (497.165.000.000,00) (-) 1.406.983.132. 700,00 1 . 9 0 4 . 1 4 8 . 1 3 2 . 700,00 Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. 1 . Pendapatan Daerah
2.Belanja Daerah Surplus/(Defisit)
3.Pembiayaan Daerah:
a.Penerimaan Rp. 542.850.000.000,00
b.Pengeluaran Rp. 45.685.000.000,00 Pembiayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan Pasal 2 ( 1 ) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 101.362.500.000,00
b.Dana Perimbangan sejumlah Rp. 1.022.576. 776.000,00
c.Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 283.043.856. 700,00
(2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.Pajak Daerah sejumlah Rp. 44.825.000.000,00
b.Retribusi Daerah sejumlah Rp. 4.507.500.000,00
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 8.000.000.000,00
d.Lain-lain PAD yang sah sejumlah Rp. 44.030.000.000,00 4
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp. 869.391.000.000,00
b.Dana Alokasi Umum sejumlah Rp. 153.185.776.000,00
c.Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp. 0,00
(4)Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.Hibah sejumlah
b.Dana Darurat sejumlah
c.Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya sejumlah
d.Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
e.Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah lainnya
f.Penerimaan Lain-Lain sejumlah Pasal 3 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 154.735.880.000,00 Rp. 24.745.230.000,00 Rp. 103.062.746.700,00 Rp. 500.000.000,00 ( 1 ) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 460.316.572.571,00
b.Belanja Langsung sejumlah Rp. 1.443.831.560.129,00
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.Belanja Pegawai sejumlah Rp. 388.941.572.571,00
b.Belanja Sunga sejumlah Rp. 0,00
c.Belanja Subsidi sejumlah Rp. 0,00
d.Belanja Hibah sejumlah Rp. 59.400.000.000,00
e.Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 6.500.000.000,00
f.Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah Rp. 0,00
g.Belanja Bantuan Keuangan Kepada Propinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Dan Partai Politik sejumlah Rp. 4 75.000.000,00
h.Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 5.000.000.000,00
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.Belanja Pegawai sejumlah Rp. 82.305.395.900,00
b.Belanja Barang dan Jasa sejumlah
c.Belanja Modal sejumlah Pasal 4 Rp. Rp. 557.580.221.14 7,00 803.945.943.082,00 ( 1 ) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.Penerimaan sejumlah
b.Pengeluaran sejumlah 5 Rp. Rp. 542.850.000.000,00 45.685.000.000,00
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah Rp. 542.850.000.000,00
b.Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,00
c.Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,00
d.Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,00
e.Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. 0,00
f.Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp. 0,00
(3)Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,00
b.Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah Rp. 45.685.000.000,00
c.Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 0,00
d.Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,00 Pasal 5 ( 1 ) Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak, yang sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b.Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.Berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah, dan;
d.Memiliki dampak yang sigifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(2)Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) digunakan untuk:
a.Pembiayaan darurat pelayanan dasar masyarakat atau penyediaan air bersih, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, peningkatan layanan penduduk miskin, peningkatan kualitas pendidikan dan peningkatan kualitas pemukiman/perbaikan kampung;
b.Penanggulangan wabah penyakit;
c.Penanggulangan bencana sosial; dan
d.Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(3)Dalam hal Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak mencukupi, dapat dilakukan dengan cara :
a.Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b.Memanfaatkan uang kas yang tersedia. 6 Pasal 6 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: 1 . Lampiran I
2.Lampiran 1 1
3.Lampiran I l l
4.Lampiran IV
5.Lampiran V Ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
8.Lampiran V I I I Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
9.Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.