Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2017
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Dalam Peraturan t)aerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Bontang. 2. Pemerintah pemerintahan pemerintahan Bclniang. Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Pasal 3 Pemberian Insentif dan kemudahan dilakukan dengan tujuan untuk: a. rnenciptakan daya tarik bagi Penanarn l,{oda! maupun calon Penanam Modal untuk berinvestasi; b. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; meningkatkan kemampuan daya saing daerah; mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan berkelanjutan Pasal 4 (1) wali Kota dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Penanam Modal yang baru memulai kegiatan penanaman modal dan/atau perluasan Penanaman Modal. Pasal 7 Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b diarahkan kepada kaw,asan yang rnenjadi prioritas pengembangan ekonomi daerah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan peruntukannya.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…