Pertanggungjawaban Pelaksanaan Ar..ggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:
a.Lampiran I Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 Lampiran I.2 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintahan Daerah, urusan Organisasi, Belanja Daerah menurut Lampiran I.3 Lampiran I.4 Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan kegiatan; Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan Lampiran I.5
b.Lampiran II
c.Lampiran III
d.Lampiran IV
e.Lampiran V
f.Lampiran VI
g.Lampiran VII
h.Lampiran VIII
i.Lampiran IX keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Berdasarkan Eselon dan non Eselon; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan; Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih; 8 J. Lampiran X
k.Lampiran XI
1.Lampiran XII
m.Lampiran XIII
n.Lampiran XIV
0.Lampiran XV
p.Lampiran XVI
q.Lampiran XVII
r.Lampiran XVIII
s.Lampiran XIX
t.Lampiran XX Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Daerah; Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan; Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; Daftar Dana Cadangan Daerah; Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya; dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.