DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2018

Nomor
10
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada Pencari Kerja untuk memperoleh pekerjaan. Rekrutmen adalah serangkaian kegiatan mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian dan pengetahuan yang diperlukan untuk penempatan pada jabatan yang diperlukan. Untuk melaksanakan usaha peningkatan kompetensi Pencari Kerja, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja dan Perusahaan memberikan pelatihan kerja, dan pemagangan kepada Pencari Kerja yang terdaftar. Setiap Pemberi Kerja wajib melaporkan secara tertulis setiap ada dan/atau akan ada lowongan pekerjaan kepada Kepala Perangkat Daerah.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…