Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bontang. Ditetapkan di Bontang pada tanggal 28 Desember 2017 WALI KOTA BONTANG, ttd NENI MOERNIAENI Diundangkan di Bontang pada tanggal 28 Desember 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BONTANG, ttd ARTAHNAN LEMBARAN DAERAH KOTA BONTANG TAHUN 2017 NOMOR 11 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR: (11/133/2017)………… Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum SETDA Bontang H.Hariyadi, SH, MM Pembina TK I/ IV.b NIP. 19621010 198903 1027