DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2018

Nomor
11
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Pekerja Alih Daya yang selanjutnya disebut Pekerja adalah pekerja/buruh yang terikat perjanjian kerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan/atau perusahaan pemborongan pekerjaan, yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian penyerahan pekerjaan oleh perusahaan pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan/atau perusahaan pemborongan pekerjaan. Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya bertujuan untuk: a. menjamin kelangsungan hubungan kerja bagi Pekerja yang bekerja pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan/atau Perusahaan Penerima Pemborongan; dan b. menjamin terlaksananya perlindungan hak Pekerja pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan/atau Perusahaan Penerima Pemborongan.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…