Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2018
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Pekerja Alih Daya yang selanjutnya disebut Pekerja adalah pekerja/buruh yang terikat perjanjian kerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan/atau perusahaan pemborongan pekerjaan, yang timbul sebagai akibat adanya perjanjian penyerahan pekerjaan oleh perusahaan pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan/atau perusahaan pemborongan pekerjaan. Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya bertujuan untuk: a. menjamin kelangsungan hubungan kerja bagi Pekerja yang bekerja pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan/atau Perusahaan Penerima Pemborongan; dan b. menjamin terlaksananya perlindungan hak Pekerja pada Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan/atau Perusahaan Penerima Pemborongan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…