menetapkan Peraturan Daerah tenta.ng Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Bontang Tahun Anggaran 2 0 1 5 ; Mengingat 1 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ten tang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepot:isme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3 8 5 1 ) ; 1 2 . Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1 7 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962;
3.Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286); 4 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5 . Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaandan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 4 2 1 ) ;
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 3 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9 . Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2 1 0 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 1 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 1 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 1 4 . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); 1 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1 3 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 1 6 . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 1 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1 3 9 , Tambahan lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4577); 1 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3 1 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 4 6 1 4 ) ; 2 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 ten tang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2 0 1 4 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 5 ;
23.Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bontang Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2 0 1 3 tentang Perubahan atas Pertauran Daerah Kota Bontang Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BONTANG dan WALIKOTA BONTANG MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN' DAE RAH KOTA BONTANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH 'fAHUN ANGGARAN 2015. 4