19.Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan manusia yang meliputi bahan organik dan anorganik logam atau non logam dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis. 6
20.Dihapus.
21.Dihapus.
22.Dihapus.
23.Dihapus.
24.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
26.Retribusi Pelayanan Pasar selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan pihak swasta.
27.Bangunan adalah semua bangunan yang berada dalam pasar yang dipergunakan untuk keperluan berjualan.
28.Pelataran adalah pelataran dilingkungan pasar yang dapat dimanfaatkan untuk berjualan dalam waktu tertentu setiap hari.
29.Los adalah bangunan tetap dalam bentuk petak berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan.
30.Kios adalah bangunan tetap dalam bentuk petak berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan.
31.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor diair sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
32.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan 7 menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
33.Uji ulang adalah pengujian terhadap kendaraan yang melakukan suatu pelanggaran kelebihan muatan atau mengalami kecelakaan lalu lintas fatal berdasarkan surat perintah atau penguji.
34.Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
35.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
36.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
37.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
38.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
39.Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain:
1.Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia;
2.Kendaraan Bermotor Kepolisian Republik Indonesia;
3.Alat Berat antara lain Buldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklif, loader, excavator, crane; dan
4.Kendaraan khusus penyandang cacat.
40.Kereta gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkat yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu 8 sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
41.Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
42.Angkutan di perairan adalah angkutan yang meliputi angkutan laut, angkutan sungai dan danau, serta angkutan penyeberangan.
43.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin, atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan yang tidak pindah-pindah.
44.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelematan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
45.Alat Pemadam Kebakaran adalah untuk memadamkan kebakaran.
46.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
47.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas biaya pengendalian menara telekomunikasi.
48.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 9
49.Surat Setoran Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
50.Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
51.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
52.Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
53.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
54.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi kerena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
55.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpuan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 10
56.Insentif pemungutan selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
57.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
2.Ketentuan ayat (3) dihapus dan ayat 10 Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: