1.Daerah adalah Kota Bontang.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalarn sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Bontang.
5.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6.Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola ruang.
7.Penataan Ruang adalah suatu sistem tata ruang, pemanfaatan ruang, pemanfaatan ruang. proses perencanaan dan pengendalian
8.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
9.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang yang selanjutnya disebut RTRW Kota Bontang adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah Daerah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang wilayah Pulau Kalimantan, RTRW Provinsi Kalimantan Timur dan Rencana Tata Ruang kawasan strategis Provinsi Kalimantan Timur.
10.Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial budaya dan/atau administrasi masyarakat yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional. 1 1 . Subpusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial budaya dan/atau administrasi masyarakat yang melayani sub wilayah kota.
12.Pusat Lingkungan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial budaya dan/atau administrasi masyarakat yang melayani skala lingkungan di wilayah kota. s
13.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional.
14.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
15.Kawasan Peruntukan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
16.Kawasan Hutan adalah Wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
17.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
18.Ruang Terbuka Hijau Privat yang selanjutnya disebut RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/ gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
19.Kawasan Peruntukan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
20.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 6 2 1 . Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
22.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai LP2B pada masa yang akan datang.
23.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
24.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentang lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah.
25.Area Reklamasi adalah sumber daya lahan yang dihasilkan dari pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir dengan mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
26.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
27.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah lingkungan kerja dan Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 7
28.Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang selanjutnya disingkat TUKS adalah terminal yang terletak di dalam Daerah lingkungan kerja dan Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
29.Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang terbuka di bagian Wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori.
30.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah fasilitas pengolahan air buangan dari kegiatan permukiman, usaha dan/atau industri dengan cara mendegradasi kandungan bahan pencemar sehingga arnan dibuang ke lingkungan. 3 1 . Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
32.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
33.Kawasan Strategis Kota adalah Kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/ atau lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi.
34.Ketentuan Umum Peraturan Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang dan Kawasan sekitar jaringan prasarana wilayah kota. 8
35.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non Pemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
36.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim ad-hoc yang mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mempunyai fungsi membantu Wali Kota dalam pelaksanaan koordinasi Penataan Ruang di Daerah.