Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2014 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4