MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAIII DAERAH TENTAIIG PERTTBAIIAN KEDUA ATAS PERATT'RAII DAERAII KOTA BONTAI{G NOMOR 5 TAHUN 2OO8 TENTANG ORGAI\ISASI DAIY TATA KER.IA SEKRETARJAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAI{ PERWAKII"AN RAIIYAT DAERAH . Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2OO8 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (kmbaran Daerah Kota Bontang Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2OIl (l,embaran Daerah Kota Bontang Tahun 2Ol I Nornor 2), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat {l) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: pasal 9 (l) Asisten Administrasi Pemerintahan membawahkan :
a.Bagian Pemerintahan Umum membawahkan:
l.Sub Bagian Pelayanan Pertanahan;
2.Sub Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Daerah; dan
3.Sub Bagian Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Keiurahan.
b.Bagian Hukum membawahkan: l Sub Bagian Hukum dan Pemndang-Undangan;
2.Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
3.Sub Bagian Penelaahan dan Dokumentasi Hukum.
c.Bagian Organisasi membawahkan:
l.Sub Bagian Kelembagaan dan Pendayagunaan Aparatur:
2.Sub Bagian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Pelayanan Publik; dan
3.Sub Bagian Tata l,aksana dan Reformasi Birokrasi.
(2)Bagian-Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Pemerintahan.
(3)Sub Bagian-Sub Bagi€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (l) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagiart yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
2.Ketentuan ayat (f) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasd 12 (l) Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Kesej ahteraan Masyarakat membawahkan :
a.Bagian Sosial dan Ekonomi membawahkan :
l.Sub Bagian Sosial; dan
2.Sub Bagian Ekonomi.
b.Bagian Evaluasi Pembangunan membawahkan :
l.Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan
2.Sub Bagian Pelaporan.
(2)Bagian-Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (f) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat.
(3)Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
3.Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l5 (l) Asisten Administrasi Umum membawahkan:
a.Bagian Tata Usaha membawahkan :
l.Sub Bagian Administrasi Umum dal Kepegawaian;
2.Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan; dart
3.Sub Bagian Verifikasi, Pembukuan dan Pelaporan.
b.Bagian Umum membawahkan :
l.Sub Bagian Rumah Tangga; dan
2.Sub Bagian Pengadaan dan Perlengkapan.
c.Bagian Humas dan Protokol membawahkan :
l.Sub Bagian Pernberitaan dan Peliputan;
2.Sub Bagian Pelayanan Informasi; dan
3.Sub Bagian Protokol. 4 Bagian-Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) masing- masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum. Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
4.Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A.glar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daeralt Ditetapkan di Bontang pada tanggal 26 Januari 2Or5 TITALIKOTA BONTANG. w/ ADI DARMA LEMBARAN DAERAH KOTA BONTANG TAHUN 2015 NOMOR 2 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR: (rU20r4)
(2)
(3)Diundangkan di Bontang pada tanggal 26 Januari 2O15 SEKRETARIS DAERAH KOTA BONTANG n It n u"l /u--'- L' --lzr sltrRA.tuDnr 5 ONN! ! vr ,r ;.i osgq. >< 2 c z7 i:1 [DH ror P*oFl a .x tx 'FXX t- o F !'l E D > P z o B D P € D z { F tr D z n E I D D ul E 7 - z t g z t P F o F € > l. tr 'a o z 'l z fi I > F D -I TEE