Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bontang. Ditetapkan di Bontang pada tanggal 19 September 2022 WALI KOTA BONTANG, ttd BASRI RASE Diundangkan di Bontang pada tanggal 19 September 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA BONTANG, ttd AJI ERLYNAWATI LEMBARAN DAERAH KOTA BONTANG TAHUN 2022 NOMOR 2 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR: (64.74/I/40/2/2022) 1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN UTARA I. UMUM Investasi jangka panjang dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPD Kaltim Kaltara dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan sumber daya Daerah untuk mendapatkan manfaat ekonomi maupun manfaat sosial. Manfaat ekonomi dimaksudkan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah diarahkan untuk memupuk keuntungan (profit oriented), sementara manfaat sosial dimaksudkan bahwa Penyertaan Modal diarahkan untuk memperkuat PT. BPD Kaltim Kaltara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPD Kaltim Kaltara bertujuan mendapatkan manfaat ekonomi, dapat menjadi salah satu sumber pendapatan Daerah yang akan meningkatkan kemampuan APBD dan akselerasi pertumbuhan ekonomi di Kota Bontang. Pemerintah Daerah telah melakukan Penyertaan Modal kepada PT. BPD Kaltim Kaltara sejak Tahun 2001 dan bermaksud melakukan penambahan Penyertaan Modal kepada PT. BPD Kaltim Kaltara yang dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun anggaran dengan jumlah nilai sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah). Adapun penambahan Penyertaan Modal tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. II. PASAL DEMI PASAL