menetapkan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2 0 1 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2 0 1 1 - 2 0 1 6 ; 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2 1 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
5.Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2 0 1 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2 0 1 1 - 2 0 1 6 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2 0 1 1 Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAII KOTA BONTANG dan WALIKOTA BONTANG MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAII TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAII NOMOR 8 TAHUN 2 0 1 1 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAII KOTA BONTANG TAHUN 2011-2016 . Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2 0 1 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang tahun 2 0 1 1 - 2 0 1 6 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2 0 1 1 Nomor 8), diubah sebagal berikut : 1 . Lampiran Bab I angka 1 . 2 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Daerah ini.
2.Lampiran Bab III angka 3.2.2 diubah, sehingga berbunyi sebagatmana tercantum dalam lampiran II Peraturan Daerah ini. 2 3 . Lampiran Bab V angka 5 . 2 diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Daerah 1n1. 4 . Lampiran Bab VI diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Peraturan Daerah ini.
5.Lampiran Bab VII diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan Daerah ini.
6.Lampiran Bab VIII diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Peraturan Daerah ini.
7.Lampiran Bab IX diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran VII Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Ditetapkan di Bontang pada tanggal 20 Agustus 2 0 1 4 WALIKOTA BONTANG, c ?�--:/ ADIDARMA Diundangkan di Bontang pada tanggal 20 Agustus 2 0 1 4 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BONTANG SY RAJUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA BONTANG TAHUN 2 0 1 4 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG, PROVINS! KALIMANTAN T I M U R : ( 6 / 2 0 1 4 ) 3