1.Daerah adalah Kota Bontang.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kota Bontang.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bontang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kota Bontang.
5.Setiap Orang adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan yang menghasilkan air limbah yang akan dibuang ke air dan/atau badan air.
6.Badan Usaha adalah orang perseorangan dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum dan/atau tidak berbentuk badan hukum yang melaksanakan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah yang akan dibuang ke air dan/atau badan air.
7.Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
8.Badan Air adalah kumpulan air yang besarnya antara lain bergantung pada relief permukaan bumi, curah hujan dan suhu, misal sungai, rawa, danau, laut dan samudra.
9.Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
10.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari rumah tangga, buangan hasil usaha kegiatan rumah tangga 4 dan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, rumah susun dan asrama/mess dan bukan limbah bahan berbahaya dan beracun.
11.Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan nonfisik (kelembagaan, keuangan, administrasi, peran masyarakat, dan hukum) dari prasarana dan sarana Air Limbah Domestik.
12.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah SPAL secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat.
13.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah SPAL secara individual dan/atau komunal melalui pengelolaan dan pembuangan Air Limbah Domestik Setempat.
14.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah Instalasi pengolahan air limbah yang berfungsi untuk mengolah air limbah cair yang diharapkan menghasilkan air buangan sisa pengolahan sesuai dengan baku mutu Air Limbah Domestik yang diizinkan.
15.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah instalasi pengolahan Air Limbah Domestik sehingga air buangan sisa pengolahan memenuhi Baku Mutu Air Limbah Domestik yang ditetapkan.
16.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat IPALD-T adalah instalasi pengolahan air limbah yang dilakukan secara bersama-sama (kolektif) sebelum dibuang ke air permukaan dimana air limbah dari setiap sumbernya terhubung melalui jaringan pipa pengumpul, yang kemudian disalurkan melalui pipa pembawa menuju instalasi pengolahan bersama/terpusat.
17.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat yang 5 selanjutnya disingkat IPALD-S adalah instalasi pengolahan air limbah yang berasal dari individu.
18.Instalasi Pengolah Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sistem setempat yang diangkut melalui sarana pengangkut lumpur tinja.
19.Sludge adalah ekses dari pengolahan air limbah yang berupa lumpur.
20.Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah ukuran batas atau kadar pencemar yang ditenggang adanya dalam air limbah cair domestik untuk dimasukkan/dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
21.Titik Penaatan adalah satu lokasi atau lebih di outlet IPAL domestik yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah.