' Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: . 1. 2. 3. Daerah adalah Kota Bontang. Wali Kota adalah Wali Kota Bontang. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur ' penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman 4. serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol pp yang . memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk 5. penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, —membantu memelihara keamanan, 3 10. 11. tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan 12. 13. 14. 15. ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala 'Daerah dan pemilihan umum serta membantu upaya: “pertahanan negara. Penyelenggaraan Linmas adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Wali Kota dan lurah. 7. . Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat8. daerah. Camat adalah kepala Kecamatan sebagai perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja di. tingkat Kecamatan dalam Daerah. 9. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Lurah adalah pimpinan Kelurahan yang mempunyai pemerintahan di wilayah Kelurahan. Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Kelurahan dibentuk oleh Lurah untuk melaksanakan Linmas. Satuan Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan Wali Kota yang berada di Satpol PP dan Kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan Linmas di Daerah. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum sebagai subyek hukum yang memegang hak dan kewajiban. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk Bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan 4 16. 17. 18. 19. 20. 21. tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari perkerasan permukaan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah atau sengaja ditanam. Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, swasta atau : perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari RTH kota yang diatasnya terdapat pohon dan atau tanaman yang mempunyai fungsi tertentu dan ditata serasi dan teratur dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran 'air beserta air didalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas 22. 23. lain dari sungai yang bersangkutan. Saluran Air adalah semua saluran, selokan-selokan, got- got serta parit-parit tempat mengalirkan air. Pencemaran adalah akibat-akibat proses pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa dan atau proses pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, 5 24, 25. 26. akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dalam bentuk apapun dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat dan kehidupan hewani/nabati. 1 Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Pedagang Kreatif Lapangan yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan di sektor informal yang menggunakan fasilitas umum baik di lahan terbuka dan/atau tertutup dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pasal 2 . Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman -: Masyarakat serta Linmas berdasarkan asas: a. b. kepastian hukum, keadilan: ... kemanfaatan: kepentingan umum, keterbukaan:e. proporsionalitas:£ 6 profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi: dan 8g h. 1. efektivitas.