1.Daerah adalah Kota Bontang.
2.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kota Bontang yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kota Bontang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kota Bontang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
5.Wali Kota adalah Wali Kota Bontang. 4
6.Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Wali Kota Bontang.
7.Ketua Pengadilan Negeri adalah Ketua Pengadilan Negeri Bontang.
8.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD Kota Bontang.
10.Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
11.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Bontang.
12.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi.
13.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
14.Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
15.Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
16.Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
17.Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan 5 pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
18.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
19.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
20.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD.
21.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua atau Sekretaris atau Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Panitia Anggaran atau alat kelengkapan lainnya. 21a. Tunjangan Komunikasi Intensif selanjutnya disebut TKI adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD. 21b. Dana Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. 21c. Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah adalah klasifikasi/klaster suatu daerah untuk menetukan kelompok kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan formula sebagai dasar perhitungan besaran TKI dan BPOP pada setiap klaster.
22.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa 6 tunjangan pemeliharaan kesehatan, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas dan atribut, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan belanja rumah tangga.
23.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
25.Pejabat Pemerintah adalah pejabat pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
26.Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
27.Instansi Vertikal adalah perangkat Kementerian dan atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Daerah.
28.Dihapus.
29.Dihapus.
2.Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: