Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kota Bontang. Wali Kota adalah Wali Kota Bontang. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang 3. . menyelenggarakan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang. diperlukan dirinya, 4. masyarakat, bangsa dan negara. Penyelenggaraan Pendidikan | adalah - kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung 5. sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajib pemerintahan dibidang pendidikan. 6. Warga Masyarakat adalah penduduk Daerah, penduduk luar Daerah dan warga negara asing yang tinggal atau 7. menetap di Daerah. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 8. 3 10. 11. 12. 13, 14, 15. 16. 17. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada setiap jalur, jenjang, 9. dan jenis Pendidikan. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan. | Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan .pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, atau sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. | Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Pendidikan Formal adalah jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan Nonformal adalah jalur Pendidikan diluar: Pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan Informal adalah jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan. 4 18. 19, 20. 21. 22. 23. Pendidikan Dasar adalah jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan Formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan Pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki Pendidikan lebih lanjut. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan Formal yang menyelenggarakan program Pendidikan kekhasan Agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar. 5 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan .Pendidikan Formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. | Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Formal dalam binaan Kementerian | Agama yang menyelenggarakan Pendidikan umum dengan kekhasan Agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar sebagai . lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan. | Muatan Lokal adalah rencana, strategi, program, proses belajar, dan bahan belajar yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan belajar khusus masyarakat. Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan Pendidikan telah sesuai dengan standar mutu. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Pelayanan Minimal adalah kriteria minimal berupa nilai komulatif pemenuhan Standar Nasional. Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap Satuan Pendidikan. 6 31. 32. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli Pendidikan. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta 5 tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan. Tan