menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 1 . Pasal 1 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 9 4 5 ; 2 . Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, 1 ( Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962); 3 . Undang-Undang Nomor . 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1 2 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 2 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4844); 4 . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 8 0 1 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2 0 1 1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 8 9 ) ;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 8 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2 0 1 2 . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 1 9 5 ) ; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PER.WAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BONTANG dan WALIKOTA BONTANG MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK. 2