1.Daerah adalah Kota Bontang.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota Bontang.
4.Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
5.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang 6. memenuhi kriteria Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 3O0.00O.O0O,O0 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO8 tentang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 5OO.O0O.OOO,OO (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paiing banyak Rp 2.500.000.00O,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau caoang perusanaan yang dimiliki,dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 5OO.OOO.O0O,OO (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp f 0.000.00O.OOO,0O (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.00O.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah.
8.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik 7. .) negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesra.
9.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Daerah dan berdomisili di Kota Bontang.
10.Pendampingan adalah segala upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah,Masyarakat dan Dunia Usaha dalam bentuk memberikan bimbingan, arahan yang bersifat teknis serta motivasi kepada Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang secara teknis dilaksanakan oleh fasilitator yang berkompeten di bidangnya, mulai dari merencanakan kegiatan, mengajukan perkuatan permodalan dan terutama sekali pada saat menggunakan atau memanfaatkan dana Perkuatan tersebut dan juga pengembangan usaha, baik segi peningkatan jumlah produksi,peningkatan kualitas serta kemudahan dan ekspansi pemasaran, sehingga usaha yang diberi pendampingan tersebut dapat berkembang maksimal. I 1. Fasilitator adalah Orang yang berkompeten di bidang pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan memiliki kemampuan dasar manajerial, reatif dalam membuat terobosan, yang bertugas untuk melakukan pendampingan dan juga memberikan motivasi kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar dapat mengembangkan usahanya.
12.Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas- luasnya.
13.Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
14.Pelaku usaha adalah setiap orang per orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Kota Bontang, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang 4 ekonomi keralryatan melalui kegiatan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15.Jaringan Usaha adalah kumpulan usaha yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
16.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
17.Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi dan UMKM.