Pemerintah Daerah mengumumkan Jabatan Direksi yang lowong kepada publik melalui media massa setempat. Calon Direksi mengajukan lamaran sesuai syarat yang telah ditentukan oieh Panitia Seleksi.
(3)Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Ditetapkan di Bontang pada tanggal 6 Agustus 2015 WALIKOTA BONTANG, Diundangkan di Bontang pada tanggal 6 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA BONTANG ,_,/- RAJUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA BONTANG TAHUN 2015 NOMOR 6 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR : (2l2ol5l
(1)(21 + ADI