Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kota Bontang. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Wali Kota adalah Wali Kota Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara 4 pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan 5. prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Informasi Daerah adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi di Daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan memberikan informasi dan/ atau mengumumkan 7. informasi ke masyarakat. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat 3 10. 11 12. 13. 14. dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kernasan dan ” format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu “badan publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Daerah dan/atau. penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik Daerah lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan | kepentingan publik. Badan Publik Daerah yang selanjutnya disebut Badan Publik adalah Pemerintah Daerah, DPRD dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Daerah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan. dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. .Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan Informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi Daerah. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi Daerah. 4 15. 16. 17. 18. 19. 20. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. | | Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau Badan Publik. | Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak “dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik 21,
(1)
(2)
(3)sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah - yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |