DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020

Nomor
6
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
78

Ringkasan

Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan memberikan informasi dan/ atau mengumumkan informasi ke masyarakat. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Daerah dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik Daerah lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Pasal 15 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah meliputi: a. asas dan tujuan; b. program dan kegiatan organisasi; c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;

Isi peraturan

Teks78PDFHirarki

Memuat teks peraturan…