Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kota Bontang. Wali Kota adalah Wali Kota Bontang. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daeran yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 3. Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan4. Pemakaman. Makam adalah tempat menguburkan Jenazah.5. Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi kegiatan administrasi, pengaturan lokasi makam, pengoordinasian, dan pemberian bimbingan atau petunjuk 6. serta pengawasan. Penyelenggaraan Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyediaan tanah untuk Pemakaman, perizinan 7. Pemakaman dan pemeliharaan Pemakaman. Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU8. adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan 3 Pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 9. Taman Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaan.
10.Taman Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat Pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
11.Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau rangka jenazah.
12.Jenazah adalah jasad orang yang telah dinyatakan meninggal dunia.
13.Makam Tumpang adalah makam yang telah dipersiapkan untuk memakamkan lebih dari 1 (satu) mayat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14.Badan Hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum.