DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020

Nomor
7
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
94

Ringkasan

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Kendaraan, Pengemudi, pengguna Jalan, serta pengelolaannya. Penyelenggaraan LLAJ bertujuan untuk: a. terwujudnya Lalu Lintas secara tertib, lancar, aman, selamat, dan terpadu dengan moda Angkutan lain untuk mendorong perekonomian di Daerah; b. terwujudnya masyarakat yang beretika dalam berlalu lintas; dan c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan dan pemeliharaan Jalan dan jembatan untuk memberikan pelayanan Lalu Lintas dan menunjang kelancaran distribusi ke berbagai wilayah Daerah.

Isi peraturan

Teks94PDFHirarki

Memuat teks peraturan…