menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; 1 . Pasal 1 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara 1 ten tang Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1 2 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 2 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 4 1 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 7 4 1 ) ;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2 0 1 0 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
7.Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran daerah Kota Bontang Tahun 2008 Nomor 4); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BONTANG dan WALIKOTA BONTANG MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA . 2