1.Daerah adalah Kota Bontang.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kota Bontang.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bontang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kota Bontang.
5.Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah program, kegiatan, Penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 tahun yang wajib disediakan pemerintah daerah untuk pemenuhan hak anak didalam mencapai kota layak anak.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, yang berdomisili di Kota Bontang.
7.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari orang tua, keluarga, swasta dan masyarakat. 4
8.Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
9.Indikator KLA adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA.
10.Kluster adalah kumpulan, kelompok, himpunan, atau gabungan obyek tertentu yang memiliki keserupaan atau atas dasar karakteristik tertentu.
11.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA.
12.Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif Pemerintah daerah di tingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Daerah yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak.
13.Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah tempat sekretariat satuan kerja untuk memberikan dukungan administrasi kepada Perangkat Daerah yang membidangi penyelenggaraan KLA.
14.Sekolah Ramah Anak adalah gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah dan sumber daya berbasis lembaga pendidikan dan sekolah di dalam 5 memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, tindak kekerasan.
15.Pusat Kesehatan Masyarakat Ramah Anak yang selanjutnya disebut Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak.
16.Kelurahan Layak Anak adalah kesatuan wilayah yang berbasis Rukun Tetangga, yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan setempat, dalam rangka menghormati, menjamin, dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat anak, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
17.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan/atau usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
18.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik.
19.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
20.Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan (tingkat RT, Kelurahan dan Kecamatan) yang resmi dan bekerja sama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup lama dan menaati aturan yang ada.
21.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, 6 sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi.
22.Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif. yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.