DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2020

Nomor
8
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
121

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Limbah B3 di Daerah yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh Limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan untuk dikembalikan sesuai fungsinya. Adapun ruang lingkup pengaturannya, antara lain: a. pengelolaan Limbah B3; b. perizinan; c. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; d. sistem tanggap darurat; e. sistem informasi; f. peran serta masyarakat; g. kerja sama; h. pembinaan, pengawasan dan evaluasi i. pembiayaan.

Isi peraturan

Teks121PDFHirarki

Memuat teks peraturan…