Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kota Bontang. Wali Kota adalah Wali Kota Bontang. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan 4. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 5. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup | 6. lain. 'Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan 7. yang mengandung B3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi 8: : pengurangan, . penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Pengurangan Limbah B3 adalah | kegiatan penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 3 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17, Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3, dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya. Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 : sebelum diserahkan kepada pemanfaat Limbah B3, pengolah Limbah B3 dan/atau penimbun Limbah B3. Pengangkutan Limbah B3 adalah kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil, pengumpul, pemanfaat, dan/atau pengolah ke pengumpul, pemanfaat, pengolah, dan/atau penimbun Limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk | yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun. Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. | Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3. 4 18. 19, 20. 21. 22. Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 di Daerah, sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3 dan/atau Penimbunan Limbah B3. Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Limbah B3. Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3. Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3. Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3. 23. 24. 25. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. | Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. | | 5 26. “27. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatan penanganan lahan terkontaminasi yang meliputi |kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan 28. pemantauan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup yang disebabkan oleh Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.