1.Daerah adalah Kota Bontang.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Bontang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kota Bontang.
5.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
6.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, Pertokoan, Mall, Plaza, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya.
7.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
8.Pusat Perbelanjaan adalah suatu arena tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan 4 kegiatan perdagangan barang.
9.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, Departmen Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
10.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai UMKM.
11.Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUP2R adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat.
12.Penyelenggaraan adalah berbagai kegiatan dalam untuk mewujudkan penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
13.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, antara pelaku usaha usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
14.Pengelolaan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam merencanakan, mengorganisasi, mengaktualisasi, pengawasan, pemberdayaan, penataan dan evaluasi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
15.Perlindungan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat, UMKM dan Koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
16.Pemberdayaan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Pasar Rakyat, UMKM dan Koperasi agar tetap eksis dan berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat 5 agar dapat bersaing dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.