Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1, 2. 10. Daerah adalah Kota Bontang. Wali Kota adalah Wali Kota Bontang. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daeran yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan 4. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah 5. Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaak Eaji yang men'alankan ibadah Haji yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang agama. Transportasi Jemaah Haji adalah pengangkutan darat yang disediakan bagi Jemaah Haji selama Penyelenggaraan ibadah haji. Embarkasi adalah bandar udara tempat pemberangkatan Jemaah Haji ke Arab Saudi. 7. Je 8. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi. Panitia Pemberangkatan dan Pemwangan Ibadah Haji Daerah yang selanjutnya disingkat PPPIHD adalah Panitia yang dibentuk Wali Kota urtuk melaksanakan penyelenggaraan transportasi Jemaah Eaji. 3