DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2019

Nomor
9
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler, meliputi: a. penerima layanan Transportasi Jemaah Haji Reguler; b. penyelenggaraan Transportasi Jemaah Haji Reguler; c. jenis pelayanan Transportasi Jemaah Haji Reguler; d. peran serta masyarakat; e. monitoring dan evaluasi; f. pengawasan; dan g. pembiayaan.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…