13.Bangunan Gedung Bertingkat adalah bangunan gedung berlantai lebih dari 2 (dua).
14.Bangunan Induk adalah bangunan gedung yang mempunyai fungsi utama dalam suatu kaveling/persil.
15.Bangunan Hijau adalah bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang efisien dari sejak perencanaan, pelaksanaan kontruksi, pemanfaatan, pemiliharaan, sampai dekontruksi.
16.Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung adalah surat keterangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung sebagai bukti kepemilikan bangunan gedung yang telah selesai dibangun berdasarkan IMB dan telah memiliki Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
17.Baku Tingkat Kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan tersebar ke lingkungan sekitar dari usaha atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
18.Daerah Hijau Bangunan yang selanjutnya disingkat DHB adalah ruang terbuka pada kaveling/persil yang dimanfaatkan untuk penghijauan.
19.Fungsi Bangunan Gedung adalah bentuk kegiatan manusia dalam bangunan gedung, baik untuk kegiatan hunian atau tempat tinggal.
20.Garis Sempadan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis maya pada persil atau tapak, sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan bangunan gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi atau garis sempadan pagar atau batas persil atau tapak.
21.Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. 4
22.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka presentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan rumah tinggal sederhana dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka presentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan rumah tinggal sederhana dan luas tanah/perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka presentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan rumah tinggal sederhana yang diperuntukkan bagi pertamanan/ penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25.Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
27.Laik Fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
28.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat atau hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
29.Mendirikan Bangunan Gedung adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian, termasuk perkerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang, berhubungan dengan kegiatan pengadaan bangunan gedung.
30.Mengubah Bangunan Gedung adalah pekerjaan mengganti dan atau menambah atau mengurangi bagian bangunan tanpa mengubah fungsi bangunan.
31.Membongkar Bangunan Gedung adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/ atau prasarana dan sarananya.
32.Orang adalah perseorangan atau badan hukum.
33.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan bangunan gedung yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran. 5
34.Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik, penyedia jasa konstruksi, dan pengguna bangunan gedung.
35.Pengawas adalah orang yang mendapat tugas untuk mengawasi pelaksanaan mendirikan bangunan sesuai dengan IMB.
36.Permohonan IMB Gedung adalah permohonan yang dilakukan oleh orang pribadi/badan kepada pemerintah Daerah untuk mendapatkan IMB Gedung.
37.Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarananya.
38.Persetujuan Teknis Bongkar adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung atas perencana teknis untuk membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung.
39.Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
40.Pemohon adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang mengajukan permohonan IMB, SLF, Bukti kepemilikan bangunan gedung dan/atau Persetujuan teknis bongkar bangunan gedung.
41.Perencanaan Teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/ elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
42.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
43.Pengelola Bangunan Gedung adalah seorang atau sekelompok orang ahli/badan yang bertugas mengelola penggunaan bangunan agar dapat digunakan secara efektif dan efisien.
44.Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
45.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang gedung dalam upaya penegakan hukum. 6
46.Petugas adalah Pegawai Dinas/Instansi terkait yang bertanggungjawab untuk melayani, menata, mengarahkan, mengawasi, dan menetertibkan kegiatan fisik dan administratif pada tahap persiapan, pelaksanaan, dan/atau pemanfaatan bangunan.
47.Peraturan Zonasi adalah peraturan yang mengatur tentang klasifikasi zona, pengaturan lebih lanjut dari pemanfaatan lahan dan prosedur peraksanaan pembangunan.
48.Prasarana dan Sarana Bangunan gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung
49.Rumah adalah bangunan gedung yang terdiri atas ruangan atau gabungan ruangan yang berhubungan satu sama lain, yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian.
50.Rumah Tinggal Sederhana adalah bangunan gedung tidak bertingkat termasuk rumah panggung dengan total luas lantai maksimal 36 m2.
51.Rumah Darurat adalah bangunan gedung rumah tinggal yang fungsinya hanya digunakan untuk sementara dengan konstruksi tidak permanen.
52.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan yang selanjtnya disingkat RDTRK adalah penjabaran dari RTRW terhadap Kota Bukittinggi.
53.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
54.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang memuat rencana struktur ruang dan rencana pola ruang wilayah.
55.Rencana Teknik Ruang Daerah selanjutnya disebut RTRD adalah hasil perencanaan tata ruang yang menunjukkan pengaturan letak komponen ruang pada blok tertentu sebagai penjabaran lebih lanjut dari RDTR.
56.Ruang Terbuka Hijau Pekarangan yang selanjutnya disingkat RTHK adalah ruang terbuka hijau di luar bangunan yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat menanam tanaman hias dan tanaman produktif yang dapat menghasilkan buah-buahan, sayur, bunga.
57.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usha dan/atau kegiatan. 7
58.Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
59.Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan sesuai dengan pemanfaatan ruang kota yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota pada lokasi tertentu.
60.Tim Ahli Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat TABG adalah tim yang terdiri dari ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per-kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
61.Zona Gempa adalah wilayah yang dilalui oleh jalur patahan gempa.