Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 11 Tahun 2014
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2014
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Indonesia, Kota Bukittinggi
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Kota Bukittinggi
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bukttinggi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :
Setiap orang dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok, kecuali di tempat khusus yang disediakan untuk merokok. 6
Peran masyarakat dilaksanakan melalui :
Ketentuan BAB III A Pasal 6A mulai berlaku tanggal 1 Desember 2014.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini diterbitkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 9 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bukittinggi. Ditetapkan di : Bukittinggi pada tanggal : 2014 WALIKOTA BUKITTINGGI, ISMET AMZIS Diundangkan di : Bukittinggi pada tanggal : 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA BUKITTINGGI, YUEN KARNOVA LEMBARAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2014 NOMOR 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR : TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BUKITTINGGI NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK I. UMUM Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah diundangkan pada tanggal 27 Januari 2012 (Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2012 Nomor 1) merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pembatasan merokok ini tujuannya tidak lain hanyalah semata-mata untuk menjaga kualitas kesehatan masyarakat, serta untuk menjaga dan menjadikan masyarakat yang sehat dan terhindar dari pengaruh asap dan candu rokok dengan menetapkan kawasan tanpa rokok.Data menunjukkan bahwa penyakit yang ditimbulkan akibat kecanduan merokok sangat banyak dan sangat membahayakan jiwa para perokok. Bahwa dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011 tanggal 17 April 2012, dengan amar Putusan yang Menyatakan: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; • Kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63 5063) bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; • Kata “dapat” dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Peraturan Daerah Kota Bukttinggi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang belum mengakomodir tempat khusus untuk merokok perlu dilakukan perubahannya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Membuka PDF…