1.Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota Bukittinggi dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, 5 organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Dinas/Instansi Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dan memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
7.Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut IMB Menara Telekomunikasi adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun menara baru dan atribut bangunan pendukungnya atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
8.Rencana Detail Tata Ruang Kota yang selanjutnya disingkat RDTRK adalah penjabaran rencana tata ruang wilayah Kota Bukittinggi ke dalam rencana pemanfaatan kawasan, yang memuat zonasi atau blok alokasi pemanfaatan ruang (block plan).
9.Rencana Teknis Ruang Kota yang selanjutnya disingkat RTRK adalah rencana tata ruang setiap blok kawasan yang memuat rencana tapak atau tata letak dan tata bangunan beserta prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum.
10.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rencana bangunan suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
11.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
12.Pemohon adalah pemilik atau calon pemilik Menara Telekomunikasi atau yang diberi kuasa oleh pemilik.
13.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
14.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
15.Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan sendiri atau bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
16.Pengelolaan Menara adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian menara di Kota Bukittinggi dengan mengacu kepada prinsip pengelolaan menara secara nasional. 6
17.Pengelola Menara adalah perorangan atau badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan Menara Telekomunikasi yang dimiliki pihak lain.
18.Jaringan Telekomunikasi adalah sarana dan prasarana sebagai suatu sistem yang menjamin dapat dilaksanakannya Telekomunikasi.
19.Garis Sempadan Jalan/sungai adalah garis batas luar pengamanan untuk dapat mendirikan bangunan dan/ atau pagar di kanan kiri jalan/sungai atau jaringan irigasi.
20.Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang didirikan di atas tanah atau di atas bangunan yang merupakan satu kesatuan kontruksi dengan bangunan gedung yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan kontruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat Telekomunikasi.
21.Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
22.Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
23.Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
24.Menara Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk Menara Telekomunikasi yang diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
25.Cell Planning adalah proses perencanaan dan pembuatan zona-zona area untuk menempatkan Menara Telekomunikasi dengan menggunakan standar teknik perencanaan Jaringan Telekomunikasi yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan coverage area layanan dan kapasitas trafik layanan Telekomunikasi.
26.Transmisi Utama (Backbone) adalah jaringan telekomunikasi utama yang berfungsi sebagai jaringan penghubung utama.
27.Nilai Jual Objek Pajak Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat NJOP adalah nilai jual menara telekomunikasi yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi.
28.Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
29.Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang disediakan dan/atau diberikan oleh 7 Pemerintah Daerah sebagai upaya pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
30.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
31.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pemberian izin gangguan.
32.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
35.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
36.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi yang memuat ketentuan pidana.
37.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.