Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cilegon. Ditetapkan di Cilegon pada tanggal 26 April 2017 WALIKOTA CILEGON, ttd Tb. IMAN ARIYADI Diundangkan di Cilegon pada tanggal 26 April 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA CILEGON, SARI SURYATI LEMBARAN DAERAH KOTA CILEGON TAHUN 2017 NOMOR 2 PENJELASAN atas PERATURAN DAERAH KOTA CILEGON NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM BENTUK BARANG MILIK DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS PELABUHAN CILEGON MANDIRI I. UMUM Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk melaksanakan Otonomi Daerah secara nyata dan bertangungjawab. Kondisi ini mengandung makna bahwa daerah harus mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Untuk itu diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan daerah. Berdasarkan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a.Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi :
1.Pajak Daerah;
2.Retribusi Daerah;
3.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
4.Lain-lain PAD yang sah.
b.Pendapatan transfer; dan
c.Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan dan penyediaan fasilitas-falisitas kegiatan perekonomian, maka membawa pengaruh terhadap pembiayaan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu dianggap perlu mengembangkan dan menggali sumber-sumber pendapatan daerah, salah satunya dengan mengoptimalkan Barang Milik Daerah yang tidak dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintahan melalui penyertaan modal. Terhadap permohonan penyertaan modal daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah kepada PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, layak untuk dilaksanakan hal ini berdasarkan :
1.Kajian ...
1.Kajian atas analisis kelayakan investasi diketahui bahwa : 1). NPV menunjukkan nilai positif, artinya Net Present Value Benefit lebih besar dari Net Present Value Cost nya; 2). IRR menunjukkan Nilai Lebih Besar dari Nilai Discount Ratenya, artinya nilai Internal Rate of Return (IRR) tersebut lebih besar dari tingkat suku bunga bank yang berlaku; 3). Net Benefit Cost Ratio menunjukkan Nilai Lebih Besar dari Satu, artinya Present NPV positif lebih besar dari NPV negatifnya. Atau dengan kata lain total keuntungan masih lebih besar dari total kerugiannya; 4). Profitability Indeks (PI) menunjukkan Nilai Lebih Besar dari Satu, artinya proyek pembangunan Pelabuhan Warnasari mempunyai kondisi rentabilitas yang baik.
2.Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, terhadap aset Tanah Sertifikat HPL No.13 Tahun 2013 sebagai Penyertaan Modal maka harus dihapuskan dari Daftar Barang Milik Daerah. Makna dari penghapusan dari Daftar BMD adalah dimana semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham Daerah pada BUMD PT. PCM. Selanjutnya, pada Akuntansi Aset terhadap Aset Tanah Sertifikat HPL harus disajikan sebagai Aset Lainnya pada pos Neraca sehingga tidak perlu dilakukan penghapusan. Terkait HPL yang belum atau sudah diserahkan kepada/dikerjasamakan dengan pihak ketiga, HPLnya tidak hilang, tetap dikuasai/dimiliki oleh Pemerintah Kota Cilegon. Hal tersebut karena HPL tidak dapat dialihkan haknya, namun diatas HPL dapat diberikan Hak atas Tanah berupa HGB dan/atau Hak Pakai dimana sebelumnya dilakukan perjanjian antara pemegang HPL dengan penerima HGB.
3.Penelitian terhadap kesesuaian tujuan penyertaan modal diketahui bahwa aset tanah sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 13 Tahun 2013 adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang dikuasai/dimiliki Pemerintah Kota Cilegon dan telah tercatat pada KIB A (Tanah) yang dari awal pengadaan/perolehannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah serta untuk pengembangan usaha (ekspansi) dan peningkatan kinerja PT. PCM dalam rangka pembangunan dan pengelolaan Terminal Warnasari. Untuk tertib pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah, perlu dibuat dasar hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan, pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan sebagainya terhadap Penyertaan Modal Daerah pada PT. PCM yang bersifat umum dan mendasar dengan penuh fleksibilitas, sebab hal ini merupakan faktor yang dominan dan akan menunjang dalam melaksanakan Penyertaan Modal Daerah dimaksud, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. II. PASAL ... II. PASAL DEMI PASAL